Sunday, November 8, 2020

Sidang Perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di Pengadilan Negeri Purworejo

 


Senin, 03 Agustus 2020 ; Parnagogo & Rekan (yang diwakili Jalintar Simbolon, S.H. dan CAA Parnagogo, S.H.) menjadi Penasehat Hukum dalam sidang virtual kasus Pengeroyokan yang dijerat Pasal 170 KUHP dengan Terdakwa Teguh Triono dan Yok Atmoko. 

https://www.wartasidik.co.id/index.php/2020/08/08/dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dibantah-terdakwa/

Sidang Perkara Pengeroyokan Pasal 170 KUHP di Pengadilan Negeri Purworejo

  Senin, 03 Agustus 2020 ; Parnagogo & Rekan (yang diwakili Jalintar Simbolon, S.H. dan CAA Parnagogo, S.H. ) menjadi Penasehat Hukum...