Senin, 03 Agustus 2020 ; Parnagogo & Rekan (yang diwakili Jalintar Simbolon, S.H. dan CAA Parnagogo, S.H.) menjadi Penasehat Hukum dalam sidang virtual kasus Pengeroyokan yang dijerat Pasal 170 KUHP dengan Terdakwa Teguh Triono dan Yok Atmoko.
https://www.wartasidik.co.id/index.php/2020/08/08/dakwaan-jaksa-penuntut-umum-dibantah-terdakwa/
